Benarkah Islam Menzalimi Perempuan Melalui Pembagian Waris?

 

Benarkah Islam mendzalimi perempuan melalui pembagian waris? Sumber Gambar: muslim.or.id

Fiqih - Tidak dapat disangkal bahwa harta adalah salah satu aspek penting dalam kehidupan, yang pada hakikatnya merupakan ujian dan amanah dari Allah Ta'ala. Allah Ta'ala dalam Al-Quran berfirman:


"Dan ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan. Dan sesungguhnya di sisi Allah ada pahala yang besar." (QS. Al-Anfal: 28)


Dalam segala aspek yang berkaitan dengan mengumpulkan, memanfaatkan, dan membagi harta, kita sebagai manusia harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang telah Allah Ta'ala tetapkan. Bahkan, ketika seseorang meninggal dunia dan harta kekayaannya harus dibagikan kepada ahli warisnya, semua proses ini harus sesuai dengan aturan yang telah Allah Ta'ala tetapkan.


Pembagian harta warisan adalah salah satu hal yang menjadi ketentuan khusus yang telah ditetapkan oleh Allah Ta'ala. Allah sendiri yang telah menentukan bagian masing-masing ahli waris dalam suatu kasus warisan. Seorang hamba tidak diberikan kewenangan untuk mencampuri urusan ini, baik dengan mengubah peraturan atau melanggar ketetapan Allah. Mencampuri pembagian harta warisan akan berpotensi menyebabkan ketidakadilan dan pelanggaran terhadap hak-hak yang seharusnya dimiliki oleh para ahli waris.

Tuduhan ketidakadilan Islam terhadap wanita dalam pembagian harta waris


seringkali muncul dari aktivis feminisme dan pendukung kesetaraan gender. Mereka berargumen bahwa Islam menindas perempuan dengan memberikan kepada mereka hanya setengah dari bagian yang diberikan kepada laki-laki dalam pembagian warisan. Dasar argumen mereka adalah firman Allah Ta'ala dalam Al-Quran, yang berbunyi:

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ

"Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan." (QS. An-Nisa': 11)


Tuduhan ini tidak hanya datang dari pihak non-Islam tetapi juga dari beberapa individu yang mengaku beragama Islam. Ini mungkin disebabkan oleh kurang pemahaman terhadap ajaran Islam yang sebenarnya sangat memuliakan perempuan.

Pentingnya Memahami Kehendak Allah Ta'ala


Sebelum membahas masalah ini, penting untuk diingat bahwa tidak ada makhluk yang dapat menolak ketetapan Allah Ta'ala. Allah tidak akan ditanya tentang tindakan-Nya, sebaliknya, semua makhluk akan dimintai pertanggungjawaban. Allah Ta'ala berfirman:


"Dia tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya dan mereka lah yang akan ditanya." (QS. Al-Anbiya: 23)


Tidak ada yang dapat mengubah atau menghentikan ketetapan Allah. Allah berfirman:


"Dan Allah menetapkan hukum (menurut kehendak-Nya). Tidak ada yang dapat menolak ketetapan-Nya. Dia Mahacepat perhitungan-Nya." (QS. Ar-Ra’d: 41)


Seorang yang beriman tidak boleh mencemooh atau mencela agama atau ketetapan Allah Ta'ala. Mencela agama adalah tindakan yang merusak iman, sebagaimana dinyatakan dalam Al-Quran:


"Maka, demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (QS. An-Nisa: 65)


Bantahan dan jawaban

Siapa saja yang menuduh dan beranggapan bahwa Islam menindas perempuan dan merebut hak-hak mereka, hendaknya ia membaca kembali bagaimana pembagian waris di masa jahiliah sebelum datangnya Islam. Di mana perempuan sama sekali tidak mendapatkan harta waris saat ada keluarganya yang meninggal dunia.


Jika kita membaca sebab turunnya surah An-Nisa ayat yang kesebelas, akan kita dapati bahwa ayat waris tersebut turun mengenai istri Sa’ad bin Ar-Rabi’ radhiyallahu ‘anhu yang datang dengan kedua anak perempuannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sembari mengadu,


يا رسولَ اللَّهِ هاتانِ ابنتا سعدِ بنِ الرَّبيعِ قُتِلَ أبوهما معَكَ يومَ أحدٍ شَهيدًا وإنَّ عمَّهما أخذَ مالَهما فلم يدَع لَهما مالاً ولاَ تُنْكحانِ إلاَّ ولَهما مالٌ. قالَ يقضي اللَّهُ في ذلِكَ فنزلت آيةُ الميراثِ ، فبعثَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّه عليه وسلم إلى عمِّهما فقالَ أعطِ ابنتي سعدٍ الثُّلثينِ وأعطِ أمَّهما الثُّمُنَ وما بقي فَهوَ لَكَ


“Wahai Rasulullah, ini adalah kedua putri dari Sa’ad bin Ar-Rabi’ yang telah syahid pada perang Uhud bersamamu. Sesungguhnya pamannya mengambil seluruh hartanya dan tidak menyisakan sedikit pun untuk keduanya. Dan tentunya keduanya tidak dapat dinikahkan, kecuali jika memiliki uang.” Maka beliau menjawab, “Semoga Allah memutuskan dalam perkara ini.” Setelah itu, turunlah ayat waris, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus seseorang kepada paman keduanya dengan perintah, “Berikanlah kepada kedua putri Sa’ad dua pertiga harta, dan berilah ibu mereka seperdelapan, lalu harta yang tersisa menjadi milikmu.” (HR. Tirmidzi no. 2092, Ibnu Majah no. 2720, dan Ahmad no. 14840)


Sungguh Islam datang untuk memuliakan perempuan dan meninggikan kedudukan mereka, memberikan mereka kedudukan yang tinggi saat menjadi ibu, memuliakan mereka saat menjadi saudara perempuan, dan menjaga mereka saat menjadi istri bagi seseorang, serta menjaga mereka saat masih anak-anak.


Islam menyamakan mereka dengan laki-laki dalam berbagai macam ibadah dan pendekatan diri kepada Allah Ta’ala. Di antaranya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,


إِنَّمَا النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ


”Sesungguhnya, wanita itu adalah saudara kandung dari laki-laki.” (HR. Abu Dawud no. 236, Tirmidzi no. 113, dan Ahmad 6: 256)


Mereka juga mendapatkan pahala dan ganjaran yang sama dengan laki-laki atas setiap amal saleh yang dikerjakan. Allah Ta’ala berfirman,


وَمَنْ يَّعْمَلْ مِنَ الصّٰلِحٰتِ مِنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَاُولٰۤىِٕكَ يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُوْنَ نَقِيْرًا


“Dan barangsiapa mengerjakan amal kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan sedang dia beriman, maka mereka itu akan masuk ke dalam surga dan mereka tidak dizalimi sedikit pun.” (QS. An-Nisa’: 124)


Bantahan yang selanjutnya mengenai alasan mengapa Allah Ta’ala menjadikan bagian harta warisan untuk perempuan itu setengah dari harta warisan laki-laki. Dalam Islam, laki-laki dibebani kewajiban menafkahi seorang wanita baik ketika wanita tersebut sebagai ibu, saudara perempuan, istri, dan juga anak perempuan bagi dirinya. Sedangkan wanita, maka sama sekali tidak diwajibkan untuk menafkahi suaminya, ayahnya, saudara laki-lakinya, atau anak laki-lakinya.


Begitu pula saat menikah, syariat mewajibkan laki-laki untuk memberikan mas kawin kepada pihak perempuan. Sebaliknya, wanita tidak diwajibkan untuk membayar apapun. Seluruh kepemilikan hartanya menjadi hak miliknya sendiri.


Ketika syariat membebankan kewajiban nafkah dan biaya atas laki-laki, maka syariat juga menambahkan jatah warisnya melebihi saudarinya. Ketahuilah, bahwa adil itu tidak mesti sama rata, namun semua itu menyesuaikan kebutuhan dan kondisi yang ada.


Perlu kita ketahui juga, tidak setiap laki-laki lebih diutamakan dari perempuan dalam pembagian waris. Terdapat banyak sekali contoh kasus pembagian waris di mana perempuan mendapatkan bagian yang lebih banyak dari laki-laki.


Sebut saja saat seorang laki-laki meninggal dunia, lalu ia meninggalkan seorang ibu, bapak, dan satu anak perempuan yang masih hidup sebagai pewarisnya, maka pembagian warisnya adalah anak perempuan mendapatkan setengah bagian dari seluruh harta waris, ibu mendapatkan seperenam, dan bapak si mayit mendapatkan sisa dari harta waris tersebut. Dari sini dapat kita ketahui, bahwa anak perempuan mendapatkan bagian yang lebih besar dari bapak si mayit (kakeknya).


Pada kasus lainnya, jika seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan seorang istri serta beberapa saudara laki-laki sebapak dan seibu, maka istri mayit mendapatkan seperempat bagian dari seluruh harta waris. Adapun sisanya, maka dibagi untuk beberapa saudara laki-laki tersebut. Bisa jadi, bagian masing-masing-masing untuk setiap saudara laki-laki tidak melebihi sepersepuluh dari keseluruhan harta waris jika jumlah saudaranya tersebut banyak. Pada kasus ini istri mayit jelas mendapatkan bagian yang lebih besar dari saudara laki-laki mayit sebapak dan seibu.


Dari beberapa jawaban dan argumen yang telah kita sampaikan di atas, jelaslah bahwa Islam sangatlah menghormati dan menghargai perempuan, bahkan dalam masalah pembagian harta waris sekalipun! Tidak ada kezaliman, ketidakadilan, dan diskriminasi apapun terhadap mereka.


Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga setiap perempuan muslim yang ada di seluruh penjuru dunia, menjaga setiap hak mereka, dan menjauhkan mereka dari setiap kezaliman dan tindakan semena-mena.


Wallahu a’lam bisshawab.

Breaking news

Hamba Allah yang membutuhkan ampunan dari Tuhan-Nya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Become our Fan